1. Lelang dilaksanakan secara online melalui platform SJM Lelang.
2. Peserta lelang wajib memiliki NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) yang sah dan terverifikasi.
3. Penawaran dilakukan secara terbuka (open bidding) dengan sistem timed auction.
4. Setiap penawaran yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali.
5. Pemenang lelang adalah peserta dengan penawaran tertinggi pada saat waktu lot berakhir.
6. Pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah biaya administrasi dalam waktu yang ditentukan.
7. Apabila pemenang tidak melunasi dalam batas waktu, maka kemenangan dapat dibatalkan.
8. Barang yang sudah dibeli melalui lelang tidak dapat dikembalikan.
9. Segala risiko atas barang setelah diserahterimakan menjadi tanggung jawab pembeli.
10. Peserta lelang wajib melihat kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran.
11. Barang dijual dengan kondisi apa adanya (as is).
12. Peserta yang menang membebaskan penjual dari segala tuntutan pidana maupun perdata.
13. Katalog hanya sebagai acuan, kondisi aktual barang dapat berbeda.
14. Hal-hal yang belum diatur dalam syarat ini akan ditentukan kemudian oleh Pejabat Lelang.